MK Diminta Ubah Aturan Soal Perbedaan Perolehan Suara Hasil Pilkada
Pengamat Politik Said Salahuddin menyarankan MK mengubah Peraturannya mengenai ketentuan perbedaan perolehan suara hasil Pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
![MK Diminta Ubah Aturan Soal Perbedaan Perolehan Suara Hasil Pilkada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140927_232353_diskusi-polemik-uu-pilkada.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat Politik Said Salahuddin menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Peraturannya mengenai ketentuan perbedaan perolehan suara hasil Pilkada.
Hal itu dilakukan demi keadilan dan citra pengadilan konstitusi.
"Kalau MK menentukan diproses atau tidaknya suatu permohonan diukur atau berpatokan pada hasil penghitungan suara KPU, maka itu artinya MK sudah lebih dahulu membenarkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU," kata Said dalam keterangannya, Minggu (3/1/2016).
Padahal, kata Said, pengadilan mengenai perselisihan hasil Pilkada justru diadakan dalam rangka menguji kebenaran dari hasil penghitungan suara oleh KPU.
Bila selisih suara yang disidangkan oleh MK adalah selisih antara perolehan suara pasangan calon pemenang dan perolehan suara pasangan calon yang kalah berdasarkan penetapan KPU, menurutnya hal itu sama saja artinya MK sudah sedari awal membenarkan hasil penghitungan KPU.
"Saya khawatir MK akan dianggap sudah mengambil posisi di pihak KPU sebelum persidangan digelar," tuturnya.
Ia mengingatkan pasangan calon yang kalah berdasarkan penetapan KPU itu maju ke MK justru dalam rangka ingin menunjukan kepada Hakim Konstitusi bahwa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU keliru atau tidak benar, baik karena alasan kualitatif maupun kuantitatif.
"Jadi, saya kira aturan itu tidak tepat. Saya sudah berusaha mengingatkan soal ini kepada MK sejak beberapa bulan lalu, tetapi rupanya MK kukuh membuat aturan yang berbeda dengan ketentuan UU Pilkada," ujarnya.
Oleh sebab itu, Said meminta agar MK mengubah peraturan mereka yang telah membelenggu para calon kepala daerah yang sedang mencari keadilan.
"Saya ini masih ada waktu bagi MK untuk menentukan prosentase perselisihan hasil perolehan suara Pilkada tidak merujuk pada hasil penetapan KPU, tetapi dihitung berdasarkan total suara sah di masing-masing daerah," ungkapnya.