RJ Lino Siap Melawan KPK di Praperadilan
"Nanti, pembuktiannya nanti di persidangan. Yang jelas ada beberapa point," kata Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010, mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mengklaim mengantongi sejumlah bukti untuk melawan KPK di Praperadilan.
Bukti itu akan dijabarkan dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.
"Nanti, pembuktiannya nanti di persidangan. Yang jelas ada beberapa point," kata Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Senin (4/1/2016).
Maqdir menuding KPK tak memiliki data perhitungan kerugian negara dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Seharusnya, kata Maqdir, KPK menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Salah satunya kalau tidak salah statemen kepala bagian pemberitaan KPK bahwa belum ada perhitungan kerugian negaranya (pada kasus RJ Lino). Itu salah satunya (bukti yang akan diajukan)," kata Maqdir.
Karena itu, Maqdir mempertanyakan bagaimana bisa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tidak memegang data kerugian negara.
"Seharusnya kalau netapin tersangka harus sudah ada perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP," tegasnya.