Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindir Menteri Yasonna, Djan Faridz: Mungkin Lagi di Hongkong

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum juga bersikap terkait kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sindir Menteri Yasonna, Djan Faridz: Mungkin Lagi di Hongkong
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengahadiri sidang pembelaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (1/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum juga bersikap terkait kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Padahal Mahkamah Agung (MA), telah memutus kasasi kubu Mukhtamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

"Mungkin dia lagi Hongkong, jadi dia belum sempat, kalo udah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Djan juga menilai, Yasonna terlalu politis dalam menduduki jabatannya sebagai menteri hukum dan HAM yang seharusnya dapat memahami putusan MA tersebut.

"Kita ngomong bahasa basic dulu deh, jangan ngomong bahasa hukum, karena yang menterjemahkan bahasa hukumnya orang politik," katanya.

Ia menilai bila apa yang dilakukan Yasonna atas nasib partai berlambang kabah tersebut bersifat politis.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hampir dapat dikatakan demikian, patut diduga (politis)," tambahnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas