Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Didesak untuk Tuntaskan Kasus Mobile 8

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk serius menangani kasus mobile 8 Telecom terus berdatangan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejagung Didesak untuk Tuntaskan Kasus Mobile 8
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk serius menangani kasus mobile 8 Telecom terus berdatangan.

Sebab, kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesudibjo.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja mengatakan, ‎jika Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti terkait kasus mobile 8 agar segera mempercepat proses hukumnya.

Hal itu, kata Bagja akan memberikan penilaian positif untuk Kejaksaan Agung.

"Dengan ‎alat-alat bukti yang ada, seharusnya Jaksa Agung dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang terlibat kasus tersebut," kata Bagja kepada wartawatn di Jakarta, Senin (4/1/2016).

‎Bagja menuturkan, Jaksa Agung jangan ragu untuk menuntaskan kasus mobile 8 tersebut.

BERITA TERKAIT

Apabila memang terbukti benar kasus mobile 8 melibatkan petinggi partai politik, maka hendaknya hal itu menjadi tantangan untuk Kejaksaan Agung dalam membuktikan tidak pandang bulu menegakan hukum.

"Sekalipun kasus (mobile 8) tersebut melibatkan seorang petinggi partai. Jadi bukan hanya kasus yang melibatkan Hary Tanoesudibjo untuk segera dituntaskan, tetapi kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan petinggi-petinggi partai lainnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas