Kejagung Didesak untuk Tuntaskan Kasus Mobile 8
Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk serius menangani kasus mobile 8 Telecom terus berdatangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk serius menangani kasus mobile 8 Telecom terus berdatangan.
Sebab, kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesudibjo.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja mengatakan, jika Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti terkait kasus mobile 8 agar segera mempercepat proses hukumnya.
Hal itu, kata Bagja akan memberikan penilaian positif untuk Kejaksaan Agung.
"Dengan alat-alat bukti yang ada, seharusnya Jaksa Agung dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang terlibat kasus tersebut," kata Bagja kepada wartawatn di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Bagja menuturkan, Jaksa Agung jangan ragu untuk menuntaskan kasus mobile 8 tersebut.
Apabila memang terbukti benar kasus mobile 8 melibatkan petinggi partai politik, maka hendaknya hal itu menjadi tantangan untuk Kejaksaan Agung dalam membuktikan tidak pandang bulu menegakan hukum.
"Sekalipun kasus (mobile 8) tersebut melibatkan seorang petinggi partai. Jadi bukan hanya kasus yang melibatkan Hary Tanoesudibjo untuk segera dituntaskan, tetapi kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan petinggi-petinggi partai lainnya," tandasnya.