Kejagung Gandeng KPK untuk Tangani Kasus 'Papa Minta Saham'
Kejaksaan Agung menyatakan hendak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ungkap kasus Freeport
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengungkap dugaan permufakatan jahat yang melibatkan politisi senior Partai Golkar, Setya Novanto, Kejaksaan Agung menyatakan hendak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai kunjungan para pimpinan KPK baru ke Kejaksaan Agung.
"Kalau dipandang perlu iya (koordinasi dengan KPK)," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Ketua KPK, Agus Raharjo membenarkan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam 30 menit, Prasetyo meminta bantuan dari lembaga anti-rasuah tersebut dalam pengungkapan kasus 'Papa minta saham'
"Iya seperti itu, seperti minta bantuan besar," kata Agus Raharjo pada kesempatan yang sama.
Namun, Agus menegaskan peran KPK dalam kasus yang berawal dari rekaman pembicaraan, hanya sebatas koordinasi. Bukan mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan.
Hingga kini pada penyelidikan kasus yang membuat Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari 16 orang. Termasuk Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin; Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Novanto, Medina; hingga pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Novanto meminta sejumlah saham PLTA Urumka Papua dan menjanjikan memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.