KPU: 90 Persen Sengketa Pilkada di MK Tak Terkait Selisih Suara
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa dirinya optimis akan memenangi seluruh sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) yang masuk di MK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan 90 persen dari 147 daerah yang disengketakan di MK bukan mengenai selisih suara yang dihitung pada tahap pemilihan di pilkada serentak 9 Desember lalu namun justru banyak dari daerah yang bersengketa mengajukan soal lainnya.
"Sebanyak 90 persen sengketa yang masuk ke MK bukan soal selisih suara. Tapi juga soal lain, yang kalau kami catat tadi ada 10 perkara lain," ujar Ida di Swissbel Hotel, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Ida mengungkapkan bahwa 10 perkara lainnya meliputi, daftar pemilih tetap, adanya kecurangan oleh pihak penyelenggara, keterlibatan ASN, serta adanya politik uang, sementara yang berselisih soal hasil perhitungan suara hanya 9 daerah.
Sementara dalam pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak yang menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa.
Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa. Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.
Sementara Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa dirinya optimis akan memenangi seluruh sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) yang masuk di MK.
"Ada 100 persen kami optimis menang. Kan yang mencari keadilan bukan hanya mereka pasangan calon. Kami juga mencari keadilan," kata Husni.