Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Januari Jadi Teguran Terakhir Bagi Yayasan Supersemar

Jika setelah tanggal 20 Januari, pihak termohon (Yayasan Supersemar) kembali tidak hadir, maka sidang aanmaning dianggap telah berlangsung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 20 Januari Jadi Teguran Terakhir Bagi Yayasan Supersemar
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/1/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang teguran yang kembali dijadwalkan ulang pada Rabu (20/1/2015).

jadwal sidang tersebut menjadi panggilan terakhir kepada Yayasan Supersemar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Menurutnya, jika yayasan warisan Orde Baru itu kembali tidak hadir, maka pengadilan menganggap sidang teguran telah berlangsung.

"Jika setelah tanggal 20 Januari, pihak termohon (Yayasan Supersemar) kembali tidak hadir, maka sidang aanmaning dianggap telah berlangsung," kata Made Sutrisna di kantornya, Rabu (6/1/2016).

Lanjut Made, proses eksekusi terhadap yayasan warisan Orde Baru tersebut akan diproses setelah delapan hari.

Berita Rekomendasi

Pada sidang 20 Januari mendatang pihak Yayasan Supersemar akan dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela.

Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.

Sebelumnya, telah terjadi penundaan sidang teguran untuk yayasan warisan Orde Baru ini.

Pertama pada 23 Desember 2015, namun kuasa hukum meminta penundaan hingga hari ini, Rabu (6/1/2015).

Pada hari ini, pengacara yayasan pemberi beasiswa, melalui pengacaranya kembali meminta penundaan.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas