Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anang Sarankan pengguna Narkoba Tidak Takut Ajukan Praperadilan ‎

Kabareskrim Komjen Anang ‎Iskandar meminta para korban untuk tidak takut mengajukan praperadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anang Sarankan pengguna Narkoba Tidak Takut Ajukan Praperadilan ‎
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kabereskrim Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya (Kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang ‎Iskandar meminta para korban untuk tidak takut mengajukan praperadilan.

"Kalau dalam prosesnya, mereka para korban ada yang ditahan, silak an praperadilan. Polisi kan bisa dipraperadilkan, apalagi menahan," beber Anang, Rabu (6/1/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, mantan Kepala BNN ini menegaskan memang sesuai undang-undang pun, para pengguna narkoba tidak ditahan, melainkan harus direhabilitasi melalui proses asessment lebih dulu.

‎"Waktu saya di BNN, korban tidak ditahan, jumlahnya berapa saya tidak hafal betul. Begitupun di sini (Bareskrim) saya harus melakukan itu. Kalau korban melapor secara sukarena dan datang ke rumah sakit yang ditunjuk, serta merta tidak dituntut pidana," ungkapnya.

Untuk diketahui, melalui TR Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 soal pengguna narkoba direhabilitasi dan tidak ditahan yang ditandatangani oleh Anang sendiri, menurut sebagian pihak malah bisa memancing anggota untuk melakukan rekayasa kasus atau bermain di lapangan.

Pasalnya melalui tim Assesmen, bisa saja para gembong narkoba "deal" dengan tim asesmen dan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai korban sehingga mereka akan direhab dan lolos dari pidana.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi apakah ada fungsi pengawasan pada penyidik dan tim asesmen agar tidak bermain di lapangan, Anang ‎menjawab hal itu pasti dilakukan. Salah satunya dengan mengerahkan Propam di satuannya masing-masing.

Dalam TR itu, Anang telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.

Proses assessment akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yakni dibawah 1 gram.

Apabila hasil asesmen dinyatakan korban, langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan korban di lembaga rehabilitasi sampai berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dan di pengadilan diputuskan rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas