Berkunjung ke MK, KPK Tidak Ingin Kasus Akil Mcohtar Terulang
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kehadirannya di Mahkamah Konstitusi terkati penanganan perkara Pilkada yang rawan korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kehadirannya di Mahkamah Konstitusi terkati penanganan perkara Pilkada yang rawan korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan pihaknya tidak ingin ada lagi sidang perkara di MK yang ternyata berbau korupsi seperti yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Salah satunya mau ngomingin sengketa-sengketa Pilkada yang sangat rawan korupsi. Pimpinan ingin pecegahan agar kasus Akil Mocthar tidak terjadi," kata Laode saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/12/2015).
Selepas pertemuan dengan MK, KPK selanjutnya akan menggelar pertemuan dengan Komisi Yudisial. Kata Laode, pertemuan tersebut untuk membicarakan perpanjangan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman kedua lembaga.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pertemuan tersebut merupakan lanjutan 'courtesy call' para pimpinan KPK dengan berbagai lembaga.
"Courtesy call seperti kemarin ke Kejagung dan ke polisi," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.