Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun, Made Meregawa Bacakan Pembelaan
Meregawa bakal membacakan pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dirinya dengan hukuma
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Made Meregawa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Meregawa bakal membacakan pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dirinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Meregawa menilai jaksa banyak berkesimpulan pada dakwaan. Bukan fakta persidangan.
"Padahal fakta persidangan Rosa dan Nazaruddin mengaku tidak mengenal saya dan nggak pernah bertemu langsung," kata Meregawa kepada Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Namun dia menanggapi positif tuntutan jaksa. Dan berharap hakim lebih melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan.
"Saya juga nggak tahu (tuntutan 4 tahun), itu hak jaksa," tambahnya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Meregawa dan penasihat hukumnya sudah menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Saya sudah ketik dan siapkan," kata Meregawa.
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menyebut, Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya ini Meregawa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.