Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun, Made Meregawa Bacakan Pembelaan

Meregawa bakal membacakan pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dirinya dengan hukuma

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun, Made Meregawa Bacakan Pembelaan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa, Rabu (21/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Made Meregawa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Meregawa bakal membacakan pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dirinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Meregawa menilai jaksa banyak berkesimpulan pada dakwaan. Bukan fakta persidangan.

"Padahal fakta persidangan Rosa dan Nazaruddin mengaku tidak mengenal saya dan nggak pernah bertemu langsung," kata Meregawa kepada Tribunnews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Namun dia menanggapi positif tuntutan jaksa. Dan berharap hakim lebih melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

"Saya juga nggak tahu (tuntutan 4 tahun), itu hak jaksa," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan tuntutan tersebut, Meregawa dan penasihat hukumnya sudah menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam sidang selanjutnya.

"Saya sudah ketik dan siapkan," kata Meregawa.

Sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menyebut, Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya ini Meregawa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas