Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa RJ Lino

Hari ini, Rabu (6/1/2016) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa RJ Lino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (6/1/2016) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan Senin (28/12/2015) lalu, namun RJ Lino tidak bisa hadir ‎karena keperluan serah terima jabatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap RJ Lino, ia pun berharap RJ Lino kooperatif memenuhi panggilan.

"Ya, hari ini diagendakan diperiksa karena pemeriksaan lalu pada 28 Desember 2015 yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Agung.

Ketika ditanya apakah usai pemeriksaan‎ nantinya status RJ Lino akan dinaikkan menjadi tersangka? Pasalnya Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan awal tahun akan ada tersangka baru di kasus tersebut, Agung enggan menanggapi gamblang.

"Pemeriksaan 6 Januari 2015, nantilah yang pasti kami panggil sebagai saksi dulu. Setelah itu baru pendalaman lanjutan," ucap Agung.

Berita Rekomendasi

‎Lebih lanjut, ‎Kabareskrim Komjen Anang Iskandar pun meminta semua pihak bersabar atas penetapan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane yang ditangani oleh penyidiknya.

"Sabar to, jangan buru-buru, nanti ada saatnya (tersangka baru)," singkat Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas