Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Dukung KLHK Ajukan Banding Atas Putusan Parlas Nababan

JK menilai apa yang dilakukan Siti Nurbaya sudah tepat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JK Dukung KLHK Ajukan Banding Atas Putusan Parlas Nababan
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana mendukung penuh rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang memutus PT.Bumi Mekar Hijau (BMH) tidak bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla).

"Itu kan ada hukumannya, tentu dalam hal ini pemerintah menyatakan banding," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2015).

Untuk kasus tersebut, menurut Jusuf Kalla, pemerintah mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KLHK.

Pemerintah juga akan tetap menghargai proses hukum yang berlangsung terkait penanganan kasus yang menjerat perusahaan pemasok Sinarmas Grup itu.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak perlu instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Ia menilai apa yang dilakukan Siti Nurbaya sudah tepat.

"Tanpa instruksi dia sudah langsung lakukan, sudah banding," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Parlas Nababan memutus PT.BMH tidak bersalah atas terbakarnya sebagian besar wilayah Sumatera. Pengadilan menilai PT.BMH juga dirugikan atas kebakaran tersebut.

Selain itu pengadilan mempercayai argumen PT.BMH bahwa kebakaran berawal dari lahan warga, yang merembet ke lahan PT.BMH.

KLHK pun langsung mengajukan banding, setelah hakim Parlas Nababan membacakan putusannya yang kontroversial itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas