Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akan Atur Cuti Pejabat Negara

Hal ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Akan Atur Cuti Pejabat Negara
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/SETPRES
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla, memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10). Rapat tersebut membahas soal penajaman program pembangunan kepariwisataan dan pengadaan kapal perhubungan dan penggunaan deviden PT Kereta Api Indonesia (Persero). TRIBUNNEWS/SETPRES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu ada aturan jelas mengenai cuti bagi pejabat negara.

Pasalnya, kata Presiden Jokowi, sampai saat ini belum ada aturan mengenai ketentuan cuti yang menyeluruh, secara komprehensif.

Untuk itu, Presiden memandang perlunya peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara.

"Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggungjawab para penyelenggara negara," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) guna membahas aturan cuti bagi pejabat negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Karena itu, seperti disampaikan Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana kepada Tribun, Presiden meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan dan dirumuskan secara matang, dirancang dengan sejelas-jelasnya.

Hal ini, kata dia, untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut.

Presiden memastikan bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diberitakan Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Yuddy Crisnandi.

Keputusan bersama itu ditandatangani ketiga menteri pada 25 Juni 2015.

Berikut daftar libur nasional 2016 seperti dikutip dari situs Kemenkopmk.go.id:

1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2016 Masehi
2. 8 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
3. 9 Maret (Rabu): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
4. 25 Maret (Jumat): Wafat Isa Al-Masih
5. 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
6. 5 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
7. 6 Mei (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
8. 22 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2560
9. 6 dan 7 Juli (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
10. 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan RI
11. 12 September (Senin): Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
12. 2 Oktober (Minggu): Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah
13. 12 Desember (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama 2016:
1. 4, 5, dan 8 Juli (Senin, Selasa, dan Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
2. 26 Desember (Senin): Hari Raya Natal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas