Rektor akan Cabut Surat Keputusan DO Ketua BEM UNJ
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya membatalkan SK pemecatan terhadap Ronny Setiawan dari status mahasiswa UNJ.
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya membatalkan SK pemecatan terhadap Ronny Setiawan dari status mahasiswa UNJ.
Kesepakatan pencabutan SK Rektor Nomor 01/SP/2016 yang diterbitkan Rektor UNJ tanggal 5 Januari 2016 itu setelah dilakukan pertemuan enam mata antara Prof Dr Djaali, Ronny Setiawan dengan difasilitasi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Rabu (6/1/2016) di Rektorat UNJ.
Jazuli langsung mengunggah foto-foto perdamaian sekaligus surat kesepakatan dengan Ronny Setiawan yang isinya mencabut SK pemecatan Ronny.
Berikut surat kesepakatan bersama Rektor UNJ dan Ronny Setiawan yang salah satu isinya mencabut SK pemecatan Ronny dari status mahasiswa UNJ:
Pernyataan Bersama
Pimpinan UNJ dan BEM UNJ
Menyikapiberbagai perkembangan yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta akhir-akhir ini terkait dengan berita yang muncul di media sosial yang dapat menimbulkan kesimpang-siuran informasi yang multi tafsir mengenai berbagai kebijakan yang diterapkan di UNJ, maka pimpinan UNJ dan Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. BEM UNJ sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyataan dan berita-berita yang dimuat di media sosial yang memuat fitnah, penghinaan, dan penghasutan yang diposting oleh mahasiswa UNJ yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpang-siuran informasi yang multi tafsir sehingga berdampak buruk pada iklim akademik dan aktifitas kampus secara keseluruhan.
2. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk melakukan dialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi berita yang menimbulkan keresahan dan kesimpangsiuran informasi yang multi tafsir.
3. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di UNJ secara musyawarah dan mufakat.
4. Pimpinan UNJ bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta atas nama Ronny Setiawan, nomor registrasi 3315111295 sebagai Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNJ.
5. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ mengajak kepada seluruh civitas akademika UNJ untuk kembali menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif berlandaskan asas kekeluargaan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab dalam rangka membangun kampus UNJ yang lebih baik dan unggul.
Jakarta, 6 Januari 2016
Rektor Universitas Negeri Jakarta
Prof Dr Djaali
NIP: 19550902 197903 1001
Ketua BEM UNJ
Ronny Setiawan
NIM: 3315111295