Bareskrim Jadwalkan Periksa Setya Novanto Terkait Aduannya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (8/1/2016) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (8/1/2016) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Surat panggilan sudah kami kirim pada yang bersangkutan untuk tanggal 8 Januari 2015 besok," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen pol Carlo Brix Tewu, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Carlo, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi ke kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada kliennya itu.
"Ya besok memang Pak Setnov 9Setya Novanto) diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang saya buat mewakili beliau di Bareskrim. Surat panggilan sudah kami terima," kata Firman Wijaya kepada Tribunnews.com.
Untuk diketahui, dalam laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim tersebut kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Setya Novanto untuk meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.
Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejaksaan Agung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto.
Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia keduanya sudah diperiksa Kejaksaan Agung.