Kesal dengan Putusan PT BMH, Mantan Dirdik Jampidsus Berseloroh Ingin Gundulkan Hakim Parlas
Putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan membuat sejumlah kalangan berang.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan membuat sejumlah kalangan berang.
Hakim Paslan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Chairul Imam pun bereaksi atas putusan tersebut.
Lantaran kesalnya dia dengan logika putusan yang disebutnya lucu, Chairul bahkan berseloroh ingin membabat habis rambut hakim Parlas.
"Hakim memutus dengan pertimbangan lucu dan konyol, saya mau gundulin kepalanya, nanti bulan depan tumbuh lagi," kata Chairul Imam dalam diskusi Kelompok Lintas Hukum di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Meski kesal dengan putusan yang dianggapnya tidak memenuhi rasa keadilan, Chairul sempat mengimbau para pemutus di pengadilan.
"Putusan itu harus dirasa adil oleh masyarakat," katanya.