Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kinerja DPR Dinilai Lambat Rumuskan Undang-undang Penting Seperti KUHP dan KUHAP

Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai kinerja DPR dalam merumuskan peraturan penting masih lambat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai kinerja DPR dalam merumuskan peraturan penting masih lambat.

Dia mencontohkan kinerja DPR dalam merumuskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Sekarang sudah Januari 2016, (pembahasan) KUHP dan KUHAP tidak jalan juga," kata Chairul Imam dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Belum kunjung rampungnya paket peraturan peradilan yang telah masuk dalam program legislasi nasional, dinilai Chairul, karena parlemen belum memahami filosofi KUHP dan KUHAP.

Chairul menyebutkan ketidakpahaman DPR tentang filosofi KUHP dan KUHAP karena dalam pengajuannya undang-undang tersebut, peran pemerintah masih dominan.

"DPR harus mempelajari (RUU KUHP dan KUHAP) ini tidak mudah, ini yang membuat tahun demi tahun tunggakan legislasi tidak selesai," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas