Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Minta MK Berani Terobos Aturan Demi Keadilan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Refly Harun Minta MK Berani Terobos Aturan Demi Keadilan
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Refly Harun 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni kurang dari dua persen selisih suara.

Refly yang sekarang juga tengah mendapingi salah satu Calon Bupati Halmahera Utara pun pesimis dengan aturan tersebut.

"Hanya sedikit yang memenuhi, paling ada 20-30 perkara saja (dari 147 gugatan)," ujarnya di kantor MK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Meski demikian, Refly berpendapat MK bisa menabrak aturan tersebut.

Seperti yang pernah digariskan MK saat dipimpin Mahfud MD, yakni demi keadilan subtantif.

Berita Rekomendasi

"Jadi harusnya MK tetap pada doktrin mereka, keadilan subtantif dengan melihat kasusnya apa," kata Refly.

Dikatakannya kalau dalilnya tidak kuat bisa dipotong, tapi kalau dalilnya kuat dan bisa berpengaruh signifikan terhadap hasil, maka pembatasan dari Pasal 158 harusnya diterobos.

"Nyatanya MK pernah terobos undang-undang sebelum digugurkan," kata Refly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas