Ruang Sidang Penuh, Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Labuhan Batu Selatan Dilarang Masuk
Kuasa pemohon calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman dan Arwi Winata, Rosadi tidak dapat masuk ke dalam ruang persidangan karena dilarang petugas kea
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa pemohon calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman dan Arwi Winata, Rosadi tidak dapat masuk ke dalam ruang persidangan karena dilarang petugas keamanan.
Saat dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya, sedang menunggu tahap berikutnya, Rosdi justru mendengar bahwa pembacaan perkara No 74/PAN.MK/2015 telah dibacakan.
"Kami tadi tidak boleh masuk karena penuh katanya," ucap Rosdi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Selaku ketua tim pengacara, Rosadi merasa heran kenapa perkara nomor 74 telah selesai dibacakan.
"Kami kan pemohonnya. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam," ujarnya.
Rosdi menjelaskan bahwa sebagai ketua tim kuasa hukum dirinya berhak untuk memberikan penjelasan terhadap majelis hakim mengenai duduk persoalan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dirinya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap petugas keamanan yang berjaga di ruang Panel 2 Gedung MK yang tidak membiarkan kuasa hukum masuk ke ruang sidang.
"Ya terus mau bagaimana lagi? Kami tidak bisa menjelaskan permohonan. Kami juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai," ucap Rosdi.