Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Yakin 1000 Persen Ibas Tak Terkait Kasus Nazaruddin

Politikus Demokrat Agus Hermanto menyesalkan nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali disebut dalam persidangan Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
zoom-in Demokrat Yakin 1000 Persen Ibas Tak Terkait Kasus Nazaruddin
Muhammad Zulfikar
Agus Hermanto 

Laporan‎ Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politikus Demokrat Agus Hermanto menyesalkan nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali disebut dalam persidangan Muhammad Nazaruddin.

Padahal, Demokrat dinilai sedang berkinerja baik saat ini.

Agus yakin Ibas tidak tersangkut masalah hukum seperti yang dituding Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.

"Dibalik itu kami yakini kalau Mas Ibas itu 1000 persen tidak bakal sampai terkait masalah ini, tidak ada hubungannya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/1/2016).

Wakil Ketua DPR itu menilai Ibas yang memiliki nama besar selalu dicatut orang. Tetapi, ia menegaskan Ibas tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Tapi kalau toh memang disebut, namanya orang besar kan biasa selalu diambil namanya, biasa disebut. Tapi kami meyakini mas ibas sama sekali tidak terkait masalah ini

Berita Rekomendasi

"Tadi yang saya sampaikan penyesalan saya, ini sekarang Demokrat lagi giat-giatnya fokus-fokusnya kok ada sepeti ini. Tapi ini suatu keadaan semuanya harus kita hadapi. Biarlah penegakan hukum, proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan kita ikuti proses ini seluruhnya‎," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta anggota DPR periode 2009-2014 untuk meloloskan sejumlah proyek yang dikelola PT Duta Graha Indah.

Salah satunya kepada Angelina Sondakhalias Angie yang saat itu merupakan anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.

Nazar menyerahkan daftar proyek tersebut melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manurung.

"Setelah Rosa menyerahkan daftar kegiatan permintaan terdakwa, saya harus kerjakan pekerjaan itu untuk dibahas di Banggar," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Angie mengatakan, Nazar mendesaknya untuk berupaya memperjuangkan sejumlah proyek yang diajukan agar diloloskan Kementerian Pendidikan.

Saat itu, kata Angie, proyek yang diajukan sekitar 16, sementara yang bisa lolos hanya lima proyek. Nilai proyek yang dianggarkan APBN saat itu sekira Rp 100 miliar.

Bahkan, Nazar menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, telah menyetujui proyek itu.

"Kalau kata Pak Nazar, ini sudah seizin pangeran dan pak ketua," kata Angie.

"Siapa pangeran? Ketua?" tanya Jaksa.

"Saya juga tau dari Pak Nazar, 'pangeran' itu Ibas. Ketua, Anas," jawab Angie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas