Din Minimi Tak Berhak Ancam dan Paksa Presiden Keluarkan Amnesti
Sikap Din Minimi yang mengancam akan kembali ke hutan jika tak diberi amnesti disesalkan berbagai pihak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Din Minimi yang mengancam akan kembali ke hutan jika tak diberi amnesti disesalkan berbagai pihak.
Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib menganggap bila ancaman tersebut sebagai bukti Din Minimi tidak tulus menyerahkan senjata.
“Siapapun warga negara tidak berhak mengancam apalagi memaksa Presiden , termasuk kelompok Din Minimi,” tegas Ridlwan Habib kepada Tribun, Jumat (8/1/2016).
Dia menilai, sikap Jokowi sudah tepat dengan membiarkan proses hukum berjalan, baru setelah ada vonis pengadilan dipertimbangkan memberi amnesti.
"Itu sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan setiap warga negara,” kata alumni S2 intelijen UI itu.
Ridlwan menyebut, jika kelompok Din Minimi tidak diproses secara hukum, justru akan diadili opini publik.
“Biarkan hukum yang mengadili dulu, kalau memang kelompok Din Minimi tidak melakukan tindakan pidana, tentu aman aman saja,” katanya.
Menurut Ridlwan, sikap Presiden Jokowi yang akan memberikan amnesty setelah proses hukum dilalui sudah tepat.
“Ini juga tidak mengingkari janji Kepala BIN, tapi juga adil dalam penegakan hukum,” ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.