Dipanggil Kejaksaan, Pengacara Novanto Ingatkan Penyelidikan Bareskrim Soal Rekaman Ilegal
Jaksa Agung HM Prasetyo akan segera memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo akan segera memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'.
Pihak Setya Novanto yang dikonfirmasi menyatakan belum bersikap terkait pemanggilan tersebut.
"Kita berharap Kejaksaan Agung mengacu pada putusan MK nomor 76 tahun 2014. Tentang uji MD3 yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin presiden itu. MK sudah memberikan guidlane," kata Pengacara Novanto Firman Wijaya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (8/1/2016)
Firman juga menyebutkan adanya surat Komnas HAM mengenai pelanggaran privasi Setya Novanto dengan bukti ilegal.
Surat Komnas HAM itu disebut telah diterima pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu, Firman juga mengingatkan adanya proses penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri terkait barang bukti rekaman yang ilegal.
Hal itu mengacu pada UU Intelejen, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Komunikasi.
"Bukti yang bermasalah tidak mungkin menjadi alat bukti," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto terkait dugaan permufakatan jahat dalam kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Prasetyo mengatakan rencana pemanggilan Novanto dalam waktu dekat tersebut setelah pihaknya menerima informasi bahwa pemeriksaan Novanto tidak perlu mendapat izin Presiden Joko Widodo.
"Ya memang tidak perlu izin Presiden, saya tegaskan itu," ucap Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.