Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil Kejaksaan, Pengacara Novanto Ingatkan Penyelidikan Bareskrim Soal Rekaman Ilegal

Jaksa Agung HM Prasetyo akan segera memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipanggil Kejaksaan, Pengacara Novanto Ingatkan Penyelidikan Bareskrim Soal Rekaman Ilegal
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo akan segera memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'.

Pihak Setya Novanto yang dikonfirmasi menyatakan belum bersikap terkait pemanggilan tersebut.

"Kita berharap Kejaksaan Agung mengacu pada putusan MK nomor 76 tahun 2014. Tentang uji MD3 yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin presiden itu. MK sudah memberikan guidlane," kata Pengacara Novanto Firman Wijaya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (8/1/2016)

Firman juga menyebutkan adanya surat Komnas HAM mengenai pelanggaran privasi Setya Novanto dengan bukti ilegal.

Surat Komnas HAM itu disebut telah diterima pihak Kejaksaan Agung.

Selain itu, Firman juga mengingatkan adanya proses penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri terkait barang bukti rekaman yang ilegal.

BERITA TERKAIT

Hal itu mengacu pada UU Intelejen, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Komunikasi.

"Bukti yang bermasalah tidak mungkin menjadi alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto terkait dugaan permufakatan jahat dalam kontrak karya PT. Freeport Indonesia.

"Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Prasetyo mengatakan rencana pemanggilan Novanto dalam waktu dekat tersebut setelah pihaknya menerima informasi bahwa pemeriksaan Novanto tidak perlu mendapat izin Presiden Joko Widodo.

"Ya memang tidak perlu izin Presiden, saya tegaskan itu," ucap Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas