Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Temukan Pelanggaran Hukum pada Dugaan Korupsi Mobile 8

Bukti pelanggaran tersebut, ditemukan tim penyidik selama proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Temukan Pelanggaran Hukum pada Dugaan Korupsi Mobile 8
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah membantu Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo, memberikan laporan akhir tahun berupa capaian kinerja Kejaksaan Agung RI selama 2015 kepada para awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah menemukan bukti pelanggaran hukum pada pengajuan restitusi (ganti kerugian) pajak PT Mobile 8 tahun 2007-2009.

Bukti pelanggaran tersebut, ditemukan tim penyidik selama proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.

"Data yang ada kami temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya," kata Jampidsus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Dalam perkembangan kasus ini Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari mantan Komisaris PT Mobile 8, termasuk mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula setelah Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar dapat melantai di bursa saham.

Kejaksaan menemukan ada transaksi fiktif senilai Rp 80 miliar antara PT Djaya Nusantar Komunikasi dan PT Mobile 8 pada rentang 2007-2009. Transaksi bodong itu dilakukan guna melengkapi syarat administratif restitusi pajak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas