KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino
Yuyuk tidak menyebut secara rinci alasan lamanya penundaan sidang tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rj-lino-kembali-diperiksa-bareskrim-polri_20160106_151124.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat penundaan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka suap bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praper RJL hingga 2 minggu ke depan," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Yuyuk tidak menyebut secara rinci alasan lamanya penundaan sidang tersebut.
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan para ahli.
"Dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," tukas Yuyuk.
Sidang perdana gugatan Lino sebelumnya diagendakan pada 11 Januari 2016.
Gugatan tersebut didaftakan Lino melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
Menurut Ismail, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa mencantumkan dugaan kerugian negara.
Selain itu, Maqdir mengatakan kliennya menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 adalah kebiakan diskresi.
Pasalnya, kata dia, pengadaan 3 QCC tersebut selalu batal sebanyak tujuh kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.