Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Hakim dan Romy Akan Rangkul Kubu Djan Faridz

Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan akan merangkul kepengurusan DPP PPP versi muktamar Jakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukman Hakim dan Romy Akan Rangkul Kubu Djan Faridz
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan muktamar Bandung Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan akan merangkul kepengurusan DPP PPP versi muktamar Jakarta yang dipimpinan Djan Faridz.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya mencabut SK kepengurusan DPP muktamar Surabaya dan mengembalikan kepengurusan ke muktamar Bandung yang diselenggarakan 3-6 Juli 2011.

"Tentu kita berharap semuanya, Pak Djan Faridz dan semua pihak untuk kita satukan kembali," kata Lukman di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Lukman mengatakan tidak lama lagi pihaknya akan menggelar muktamar islah untuk menyatukan semua elemen-elemen PPP.

Lukman berharap muktamar islah tersebut bisa menyatukan pertai berlambang kabah itu.

"Jadi kita kembali ke muktamar islah. Di muktamar islah nanti kita kemudian menyatukan semua kekuatan yang ada di PPP," kata menteri agama kabinet kerja itu.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP PPP hasi muktamar Bandung Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romy itu mengatakan mengkonsultasikannya dengan para senior dan sesepuh PPP.

Berita Rekomendasi

"Kami masih akan merapatkan lagi bicarakan lagi internal sesuai dengan mekanisme yang ada dan konsultasi dengan senior," kata Romy.

Romy menuturkan memang Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tidak akan mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Jakarta.

Kata Romy, versi muktamar Jakarta tidak bisa memenuhi persyaratan baik secara organisatoris dan yuridis.

Menurur Romy, muktamar Jakarta tidak sah lantaran tidak sesuai dengan AD/ART PPP karena muktamar tersebut tidak memenuhi persyarakatan kehadiran DPW dan DPC.

Selain itu, pimpinan sidang tidak sah lantaran dipimpin Habil Marati. Sementara berdasarkan AD/ART, pimpinan sidang adalah pengurus harian.

"Sehingga (muktamar) baik Surabaya sudah dibatalkan pengadilan maupupun Jakarta yang tidak bisa memperoleh keabsahan," tukas Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas