Pegiat Antikorupsi Sebut Praperadilan RJ Lino Perlawanan Balik Seorang Koruptor
Hifdzhil pun mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya praperadilan sejak awal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Antikorupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Hifdzhil Alim melihat proses praperadilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 Quay Container Cranes (QCC) merupakan perlawanan balik seorang koruptor melalui jalur-jalur hukum.
Dia meyakini KPK tidak akan gentar dan punya banyak jalan untuk membuktikan status tersangka Lino sudah benar.
Hifdzhil pun mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya praperadilan sejak awal.
"Kami melihat putusan praperadilan akan dinyatakan ditolak hakim karena sudah masuk materi pokok perkara. Jadi kalaupun Lino lolos artinya ada deal politik disana," ujar Hifdzhil dalam acara diskusi Indonesia Maritime Forum yang diadakan Jumat (8/1/2015) di restoran Bumbu Desa Cikini , Jakarta Pusat.
Jika deal politik itu benar maka Lino hanya dikenakan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999. "Ini hukumannya ringan sekali dibanding uang-uang yang diduga dirampok dari Pelindo II," katanya.
Sementara itu Niko Adrian, pendiri Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI) yang juga mantan aktivis 1998 mengatakan praperadilan RJ Lino bukan upaya pemutihan sebagaimana dimaksudkan dalam KUHAP melainkan pembelaan seorang koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Niko pun mengecam Lino sebagai penista konstitusi. "Apa yang dilakukan selama ini oleh Lino adalah perbuatan menista konstitusi. Sangat ironi orang yang mengaku nasionalis dari Indonesia Timur tapi malah menista konstitusi bangsanya sendiri," tegas Niko.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim yang turut hadir dalam diskusi menyampaikan bahwa pihaknya akan turut mengawasi jalannya praperadilan RJ Lino yang akan dimulai tanggal 11 Januari 2016.
Namun Nova menyayangkan arogansi manajemen warisan Lino di JICT masih terus dilakukan.
"Untuk itu SP JICT akan melaksanakan mogok pada tanggal 12 Januari 2016. Ini sebetulnya menjadi jalan terakhir dan kami sangat-sangat tidak ingin mogok ini terjadi. Tuntutan kami sangatlah sederhana, jalankan rekomendasi Pansus yakni pekerjakan kembali karyawan outsourcing JICT dan pulihkan karyawan yang dimutasi atau diberi surat peringatan," ungkap Nova
Nova pun menyampaikan permohonan maaf kepada para stakeholders JICT atas rencana mogok yang rencananya akan diadakan selama 7 hari.