Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Kejaksaan Agung Perhatikan Tiga Aspek Sebelum Panggil Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto, Firmana Wijaya angkat bicara atas rencana pemanggilan yang dilakukan Kejakaan Agung terhadap kliennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Minta Kejaksaan Agung Perhatikan Tiga Aspek Sebelum Panggil Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Firman Wijaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firmana Wijaya angkat bicara atas rencana pemanggilan yang dilakukan Kejakaan Agung terhadap kliennya.

"Soal pemeriksaan di Kejagung, kami minta perhatikan tiga aspek. Pertama surat Komnas HAM mengenai pelanggaran privasi Setnov dengan bukti ilegal," kata Firman di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).

Aspek kedua yang perlu diperhatikan putusan MK nomor 76 tahun 2014.

Serta aspek ketiga tentang uji MD3 yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin presiden, dan MK sudah memberikan guidlane.

"Kami harap Kejaksaan memperhatikan aspek-aspek itu. Termasuk juga tindak lanjut Mabes Polri. Pak Setnov selama ini selalu menghormati semua proses yang ada," ungkap Firman.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan minggu depan akan memanggil Setya Novanto atau Setnov terkait dugaan permufakatan jahat dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia.

BERITA TERKAIT

Rencana pemanggilan Setnov dalam waktu dekat tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pemeriksaan Novanto tidak perlu mendapat izin Presiden Joko Widodo.

"Ya memang tidak perlu izin Presiden, saya tegaskan itu," tegas Prasetyo di istana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas