Pengacara Minta Kejaksaan Agung Perhatikan Tiga Aspek Sebelum Panggil Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Firmana Wijaya angkat bicara atas rencana pemanggilan yang dilakukan Kejakaan Agung terhadap kliennya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firmana Wijaya angkat bicara atas rencana pemanggilan yang dilakukan Kejakaan Agung terhadap kliennya.
"Soal pemeriksaan di Kejagung, kami minta perhatikan tiga aspek. Pertama surat Komnas HAM mengenai pelanggaran privasi Setnov dengan bukti ilegal," kata Firman di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Aspek kedua yang perlu diperhatikan putusan MK nomor 76 tahun 2014.
Serta aspek ketiga tentang uji MD3 yang mensyaratkan pemanggilan perlu izin presiden, dan MK sudah memberikan guidlane.
"Kami harap Kejaksaan memperhatikan aspek-aspek itu. Termasuk juga tindak lanjut Mabes Polri. Pak Setnov selama ini selalu menghormati semua proses yang ada," ungkap Firman.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan minggu depan akan memanggil Setya Novanto atau Setnov terkait dugaan permufakatan jahat dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Rencana pemanggilan Setnov dalam waktu dekat tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pemeriksaan Novanto tidak perlu mendapat izin Presiden Joko Widodo.
"Ya memang tidak perlu izin Presiden, saya tegaskan itu," tegas Prasetyo di istana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.