PPP Djan Faridz: Romy Gagal Paham Tafsirkan SK Menkumham
Romy gagal paham hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah menilai Romahurmuziy atau Romy gagal menafsirkan surat keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly mengenai PPP yang dikeluarkan 7 Januari 2016.
Romy menyebutkan SK Menkumham membuat kepengurusan PPP kembali pada Muktamar Bandung tahun 2011.
"Romy gagal paham hukum. Dia terima pencabutan SK Menkumham tentang hasil Muktamar Surabaya. Tapi menyatakan kembali ke Muktamar Bandung," kata Dimyati ketika dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Padahal, kata Dimyati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PPP Muktamar Jakarta telah diakui.
Sehingga, PPP pimpinan Djan Faridz itu tinggal menunggu diterbitkan surat keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan PPP Muktamar Jakarta.
"Sudah ada keputusan MA yang mengabulkan bahwa PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta. Jadi tak ada alasan untuk kembali ke Muktamar PPP Bandung," tuturnya.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai wajar Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat pengesahan PPP Muktamar Surabaya dan belum mengeluarkan surat pengesahan PPP Muktamar Jakarta.
Pasalnya, masih ada waktu selama 15 hari lagi sesuai batas waktu putusan MA terkait eksekusi dari MA.
"Insya Allah tanggal 15 Januari ini atau paling lambat akhir Januari, Menkumham keluarkan SK. Kalau tidak Menkumham melangar hukum," katanya.