Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Dinilai Kelola PPP Mirip Perusahaan

Pola kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz terus menuai kritik.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Djan Faridz Dinilai Kelola PPP Mirip Perusahaan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Djan Faridz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pola kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz terus menuai kritik.

Djan Faridz disinyalir mengelola PPP seperti perusahaan, menyusul terjadinya pencopotan mayoritas pengurus harian.

Mantan Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Heriyadi mengatakan, tragedi pemberhentian sepihak merupakan peristiwa memalukan tanpa mematuhi mekanisme organisasi. Menurut dia, cara-cara tersebut mirip pengelolaan sebuah perusahaan. Karena itulah, pihaknya berkirim surat kepada Menkumham mempersoalkan perubahan struktur kepengurusan Muktamar Jakarta.

"Kami tidak ingin partai ini seperti perusahaan, tidak ingin partai ini rusak lagi," kata Heriyadi kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/1/2016).

Sebagaimana diketahui, Heriyadi bersama Tamam Achda, Noorhasanah, Yulchaidir dan Muzakir Ridla menyurati Menkumham memprotes adanya perubahan akta notaris Muktamar Jakarta.

Surat tersebut menjadi salah satu alasan Menkumham menolak pengesahan Muktamar Jakarta.

Heriyadi juga mempertanyakan alasan Djan Faridz menyingkirkan orang-orang yang berjasa dan mengganti dengan orang-orang baru. Bahkan, lanjutnya yang tergusur dari kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta cukup banyak.

Berita Rekomendasi

"Pak Epyardi dan Ibu Fernita itu digeser tanpa rapat pimpinan harian. Sedangkan kita tahu Pak Epyardi adalah orang terdepan waktu di Muktamar Jakarta, waktu menyusun RUU Pilkada di komisi II, beliau selalu terdepan dan selalu di acara atau event apapun Pak Epyardi itu selalu memberikan kontribusi, baik pikiran, tenaga maupun biaya," ujar pria yang dipecat Djan Faridz ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas