Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Calon Kepala Daerah dalam Persidangan

Sebelumnya Gaol menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah ‎kecurangan pada pemilihan Bupati Yalimo sehingga merugikan kliennya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Calon Kepala Daerah dalam Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Lambokluman Gaol, ‎Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati Yalimo, Papua, nomor urut 1, Luter Walilo dan Beay Adolf kena semprot Ketua Hakim Panel 1 MK, Arief Hidayat, karena mendalilkan gugatan, tapi tidak mengetahui aturannya.

Sebelumnya Gaol menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah ‎kecurangan pada pemilihan Bupati Yalimo sehingga merugikan kliennya. Salah satu kecurangan itu ada pencoblosan di malam hari sebelum hari H pemilihan.

"Pemilihan sudah dilakukan sejak malam hari. Harusnya 9 Desember. Di 65 TPS, menurut keterangan saksi. Ada protes waktu itu, tapi protes belum ada tanggapan," kata Lambokluman dalam sidang gugatan pendahuluan, Senin (11/1/2016).

Merespon hal tersebut Arief langsung bertanya kepada Lambokluman, aturan KPU mengenai jam dimulainya pemilihan dan penutupannya.

"Memang seharunya kapan pemilihannya di mulai?" tanya hakim Arief. ‎ "Pagi," jawab Lambokluman.

"Iya paginya jam berapa?" tanya Arief lagi. Lambokluman gelagapan tak bisa menjawab pasti, lantas akan kembali menkonfirmasi ke penyelenggara.

"Loh kok ditanya. Anda tadi bisa mendalilkan itu, tapi Anda tidak tahu mulainya kapan, terus tutupnya kapan,"kata Arief. "Saudara dalilnya ini buka tutup kaya jalur puncak saja," sindir Arief.

Berita Rekomendasi

‎Arief lantas mengkonfirmasi lagi, kapan seharusnya jam pemilihan dan penutupan seusuai aturannya. Namun lagi-lagi, Tim kuasa hukum tak dapat menjawabnya.

"Masa kuasa hukum enggak tau undang-undangnya. ‎Memangnya pencoblosannya dimulai kapan, ditutup kapan? Kok anda tidak tahu, kuasa hukum harusnya pelajari itu," kata Arief. "Nanti bayarannya juga disuruh dipelajari lagi loh sama kliennya," sindir Arief lalu tertawa.

Tidak hanya soal jam pemungutan suara, majelis hakim juga kembali ceramahi pemohon berkaitan dengan petitum pemohon yang meminta agar 'menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara'.

"Ongkos perkara apa? Di sini tidak ada ongkos perkara. Ini harus clear yah. Anda harus tahu sidang di MK tidak ada pakai biaya, jangan sampai ada anggapan di luar sana bahwa ada biaya perkara, justru kalau ajukan gugatan kurang fotocopy, lem, apa-apa, MK yang bantuin cuma-cuma," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas