Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakorlantas Polri: Penggolongan SIM C Masih Wacana

Soal Penggolongan SIM C masih wacana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kakorlantas Polri: Penggolongan SIM C Masih Wacana
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono angkat bicara soal pemberitahuan serta pemberitaan yang beredar di masyarakat ‎soal Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua, yakni SIM C.

Atas adanya Penggolongan SIM C menjadi C, C1 dan C2 berdasarkan cc motor, banyak masyarakat yang bingung, sehingga Korlantas Polri pun meluruskan informasi yang berkembang di lapangan.

"‎Memang ada telegram rahasia no 2652/XII/2015 tapi isinya bukan soal pengelompokan SIM C. Tapi soal batas perpanjangan SIM C," tegas Condro, Senin (11/1/2016) di gedung NTMC, MT Haryono, Jakarta Timur.

Dibeberkan Condro, isi dari telegram rahasia itu yakni bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang, asalkan mati satu tahun.

Apabila lebih satu tahun maka tidak bisa diperpanjang.

Sementara informasi yang beredar di masyarakat, telegram rahasia itu soal SIM C akan digolongkan menjadi tiga, SIM C untuk kendaraan 0-250 cc, lalu 251-500 cc menjadi SIM C 1, dan SIM C 2 untuk kendaraan 501-1000 cc ke atas.

"Soal Penggolongan SIM C  masih wacana dan belum diberlakukan, jadi harus diluruskan bahwa tidak benar isi Telegram rahasia soal penggolongan SIM C," kata jenderal bintang dua itu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas