Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Wacanakan Cabut SIM Pengendara yang Lakukan Pelanggaran Berat

Ini diupayakan agar ada efek jera bagi para pengendara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polri Wacanakan Cabut SIM Pengendara yang Lakukan Pelanggaran Berat
Tribunnews.com
Ilustrasi/Polantas menilang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan penggolongan SIM C untuk kendaraan roda dua sesuai dengan (centimeter cubic) CC atau kapasitasnya, yakni SIM C, C1, dan C2 masih sebatas wacana.

Korlantas Polri juga tengah mengkaji soal hukuman pencabutan SIM ke para pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

Ini diupayakan agar ada efek jera bagi para pengendara.

"Soal sanksi pencabutan SIM, kami akan kaji dengan mengundang seluruh Direktur Lalu lintas di ‎setiap Polda dan para Kasatlantas di setiap Polres," ungkap Kakorlantas Polri, irjen Condro Kirono, Senin (11/1/2016) di kantor NTMC.

Dijelaskan Condro masih banyak usulan-usulan yang disodorkan pada pihaknya, namun saat ini yang masih dalam kajian yakni soal pencabutan SIM.

"‎Pencabutan SIM adalah usulan yang kami tampung dan harus dikaji jika ingin diberlakukan. Kalau sudah disepakati, pencabutan SIM siap diterapkan," tegas Condro.

Condro menambahkan selain mengundang anggota jajaran polisi lalulintas di Polda dan Polres, pihaknya juga akan mengandung klub motor seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas