Polri Wacanakan Cabut SIM Pengendara yang Lakukan Pelanggaran Berat
Ini diupayakan agar ada efek jera bagi para pengendara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan penggolongan SIM C untuk kendaraan roda dua sesuai dengan (centimeter cubic) CC atau kapasitasnya, yakni SIM C, C1, dan C2 masih sebatas wacana.
Korlantas Polri juga tengah mengkaji soal hukuman pencabutan SIM ke para pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
Ini diupayakan agar ada efek jera bagi para pengendara.
"Soal sanksi pencabutan SIM, kami akan kaji dengan mengundang seluruh Direktur Lalu lintas di setiap Polda dan para Kasatlantas di setiap Polres," ungkap Kakorlantas Polri, irjen Condro Kirono, Senin (11/1/2016) di kantor NTMC.
Dijelaskan Condro masih banyak usulan-usulan yang disodorkan pada pihaknya, namun saat ini yang masih dalam kajian yakni soal pencabutan SIM.
"Pencabutan SIM adalah usulan yang kami tampung dan harus dikaji jika ingin diberlakukan. Kalau sudah disepakati, pencabutan SIM siap diterapkan," tegas Condro.
Condro menambahkan selain mengundang anggota jajaran polisi lalulintas di Polda dan Polres, pihaknya juga akan mengandung klub motor seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.