Dana Antisipasi Tinggal 1 Persen Belum Dibayarkan Kepada Korban Lapindo
Pemerintah belum bisa membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban lumpur panas Lapindo.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum bisa membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban lumpur panas Lapindo.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono, menyebut masih ada sebagian warga yang belum dibayarkan haknya.
Alasannya karena masih tersangkut sengketa penentuan lahan basah lahan kering.
Usai menghadiri rapat soal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipimpin Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2015), Basuki mengatakan masih ada sekitar 70an berkas yang belum diselesaikan.
Dari Rp 783 miliar dana antisipasi, tinggal 1 persen lagi yang belum dibayarkan.
"Ini mereka lagi proses terus, ada yang ikut pengadilan, ada yang tidak mau ke pengadilan, masih diselesaikan terus," katanya.
Status tanah basah-tanah kering juga bisa diselesaikan oleh bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Menurut Basuki bupati punya kewenangan untuk menentukan status lahan.
Ia sudah meminta sang bupati untuk membantu percepatan masalah sengketa tersebut.
Basuki berharap semua sengketa status lahan itu bisa diselesaikan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera membayar ganti rugi tersebut.
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu, untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut.
"Pokoknya selesaikan, tidak ada batas waktu," ujarnya.