'Hak Politik Suryadharma Ali Tak Perlu Dicabut'
Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Suryadharma Ali
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali.
Majelis hakim menilai Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar pidana pengganti Rp 1,8 miliar apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hak politik Suryadharma Ali tidak perlu dicabut. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Menurut majelis hakim, tidak perlu lagi dikenakan lagi (pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik)," kata hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Majelis berpendapat selama menjabat Menteri Agama terdakwa telah melakukan banyak kemajuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Terkait putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi serta pihak Suryadharma Ali menyatakan sikap akan pikir-pikir terlebih dulu.
Diketahuo, apa yang dilakukan Suryadharma Ali telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.