Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Batalkan Niat Panggil Agum Gumelar Terkait Dugaan Korupsi PT Mobile 8

Kejaksaan Agung berencana untuk tidak memeriksa mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi (restitusi) pajak PT M

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Batalkan Niat Panggil Agum Gumelar Terkait Dugaan Korupsi PT Mobile 8
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana untuk tidak memeriksa mantan Menteri Perhubungan  dan Telekomunikasi Agum Gumelar terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah menyebutkan, pemeriksaan Agum dibatalkan karena pihaknya mendapat informasi mantan Menteri Perhubungan itu tidak menjadi Komisaris PT Mobile 8 saat dugaan korupsi terjadi.

"Saya pelajari dulu infonya. Sementara Pak Agum disingkirkan dulu," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Arminsyah menyatakan pihaknya saat ini tengah memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan orang yang menjabat di perusahaan ketika dugaan korupsi terjadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat memanggil Agum Gumelar terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8.

Saat dipanggil perdana, Agum tidak hadir dan diwakilkan pengacaranya.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

"Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," imbuh dia.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.

walaupun bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas