Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Potensi Kerugian Terkait Ketentuan 10 Persen Participating Interest Blok Migas

Masalahnya Pemda di mana BUMD itu tidak punya uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Temukan Potensi Kerugian Terkait Ketentuan 10 Persen Participating Interest Blok Migas
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan data terbaru terkait potensi kerugian keuangan daerah dari penawaran atau pengalihan participating interest blok migas kepada Pemerintah Daerah atau BUMD.

Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan sesuai Pasal 34 PP Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kewajiban untuk menawarkan 10% Participating Interest kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Pahala, Pemda atau BUMD kesulitan memenuhinya karena tidak memiliki uang untuk memenuhi yang 10 persen.

Akibatnya, kata dia, banyak Pemda atau BUMD bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenuhi kriteria PI sebesar 10 persen.

"Masalahnya Pemda di mana BUMD itu tidak punya uang, karena kita ngomongin uang triliunan rupiah," kata Pahala di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Persoalan kemudian muncul, masih kata Pahala, proses kerja sama tersebut  belum memenuhi kaidah tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan moral hazard bagi Pemda/BUMD.

Pahala pun mencontohkan mengenai  Blok Cepu dan Blok Madura Offshore. Untuk blok Cepu, ada empat Pemerinta Daerah yakni Jawa Timur, Blora, Bojonegoro dan dan Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data dana bagi hasil antara Pemda dan Swasta, swasta lebih banyak mendapatkan hasil.

Bojonegoro mendapatkan 25 persen sementara pihak swasta mendapatkan 75 persen, Jawa Tengah mendapatkan 51 persen sementara pihak swasta mendapatkan 49 persen, Blora mendapatkan 33,8 persen sementara swasta mendapatkan 66,2 persen, Jawa Tengah mendapatkan 25 perse sementara swasta mendapatkan 75 persen.

Kondisi serupa juga terjadi di  Madura Offshore (Santos) dimana Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Sumenep bekerja sama dan swasta. Hasilnya, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep hanya mendapatkan masing-masing 24,5 persen sementara pihak swasta mendapatkan 51 persen.

"KPK melihat kok jadi swasta lebih banyak dapat padahal spirit PP ini adalah untuk ke Pemda. Karena pemda nggak punya uang jadi cari perusahaan. Oleh KPK melihatnya janggal," ungkap Pahala.

Untuk itu, Pahala mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal di PP tersebut pada 16 Desember 2016.

Dalam surat tersebut, KPK memberikan rekomendasi agar Pemerintah membuat alternatif kebijakan, yaitu penggunaan formula 10% bagi hasil keuntungan bagi Pemda/BUMD tanpa harus mengeluarkan dana operasional pengelolaan wilayah kerja blok migas dan  Pemerintah menyediakan pendanaan dalam membantu investasi bagi pemerintah daerah atau BUMD baik berupa pinjaman bank, BUMN maupun instrumen pendanaan dan investasi dari lembaga pemerintah pusat.

Apalagi, Pahala mengingatkan, kini terdapat sekitar 22 blok migas yang sedang dimohonkan PI-nya oleh sejumlah Pemda.

"Kita merasa perlu mencegah dengan cara KPK bersurat kepada presiden," tukas Pahala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas