Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Pemblokiran Yayasan Supersemar Wewenang Pengadilan

Yayasan Supersemar menggugat Jaksa Agung HM Presetyo terkait pemblokiran rekening yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Pemblokiran Yayasan Supersemar Wewenang Pengadilan
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Supersemar menggugat Jaksa Agung HM Presetyo terkait pemblokiran rekening yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto. Yayasan Supersemar itu harus mengganti uang senilai Rp 4,4 triliun.

Gugatan tersebut menurut pengamat kejaksaan, Kamilov Sagala harusnya jadi perhatian serius. "Bukan karena ingin membela yayasan tersebut. Wewenang pemblokiran memang seharusnya berada di tangan pengadilan, yakni melalui juru sita. Bukan wewenang kejaksaan melalui tim gabungan yang terdiri dari Jamdatun, Jamintel dan Pusat Pemulihan Aset," kata Kamilov, Selasa (12/1/2016).

Kamilov berpendapat, meskipun kejaksaan berhak melakukan pemblokiran terhadap aset atau rekening terkait kasus yang ditanganinya, tapi dalam kasus Supersemar ini bukan ranah kejaksaan.

"Apalagi pemblokiran aset Supersemar tersebut diinformasikan ke publik. Padahal kan pemblokiran langkah intelijen. Jangan karena ingin terlihat bekerja, semua aturan perundang-undangan ditabrak," ujarnya.

Dirinya mempertanyakan pengusul pemblokiran aset Supersemar tersebut. “Harus dieksaminasi karena berimbas digugatnya Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Presiden Joko Widodo. Karena ada kesalahan prosedural yang fatal akibat mengusulkan pemblokiran tersebut," katanya.

"Harusnya tugas kejaksaan hanya menginventarisir dan melakukan penelusuran saja. Kan pekerjaan ini dilakukan oleh Jamdatun, Jamintel dan Kepala PPA. Nah siapa yang mengusulkan memblokir, ya harus diberi sanksi atas kecerobohannya tersebut," ujarnya.

Kesalahan tersebut, kata Kamilov, menjadi bukti bahwa tim gabungan terutama Kepala PPA sangat tidak paham akan pemulihan aset ataupun KUH Perdata.

Berita Rekomendasi

"Juru sita itu yang berhak mengeksekusi. Kejaksaan cuma melakukan pendampingan, bukan memblokir. Inilah repotnya menempatkan seseorang yang tidak paham pemulihan aset sebagai Kepala PPA. Saya rasa DPR harus mempertanyakan kinerja para aparat di kejaksaan ini," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas