Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Berharap MK Putus Sengketa Pilkada Bengkulu Secara Adil

Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 satu-satunya kasus yang berbeda

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Yusril Berharap MK Putus Sengketa Pilkada Bengkulu Secara Adil
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam sengketa hasil Pilkada Bengkulu ini turut disertakan salah satu materi gugatan terkait kasus politik uang (money politics) yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sudah sepatutnya MK memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya.

Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP," kata Yusril, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultan B Najamudin-Mujiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dijelaskan, dalam salah satu pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan bahwa penerimaan uang yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Ahmad Ahyan sebagai penyelenggara pemilu dari pasangan calon gubernur (Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah), tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.

Putusan DKPP itu dikeluarkan pada 12 November 2015. Ahmad Ahyan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP.

Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pelapor kasus, hingga kini tidak menindaklanjuti proses pidana kasus politik uang tersebut.

Berita Rekomendasi

Bila kasus politik uang pasangan calon gubernur ini langsung dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), besar kemungkinan PT TUN akan enggan menindaklanjutinya karena Pilkada telah selesai.

Sesuai UU Pilkada, sambung Yusril, calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tinggal MK lah yang memutus persoalan itu. Kita tunggulah MK seperti apa jawabannya," tutur Yusril.

Sengketa Pilkada Bengkulu kembali digelar di MK. Sidang dipimpin hakim MK Patrialis Akbar. Sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon (KPU Bengkulu) dan pihak terkait (pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah).

Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK.

Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK.

"Berdasarkan keputusan MK tentang pedoman beracara maka persoalan penetapan pasangan calon bukanlah kewenangan pemeriksa," ujar kuasa hukum KPU Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas