Ini Suasana Ketatnya Penjagaan di Gedung MK Selama Sidang Pilkada
hal itu dialami oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjagaan yang ketat begitu terasa di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, hal itu dialami oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang mengatakan bahwa dirinya harus diperiksa secara keseluruhan dari pintu gerbang masuk gedung, hingga berada di dalam ruang sidang.
Dari pintu masuk gedung MK yang berada di lantai dasar, dirinya harus diperiksa melalui pintu X-ray dan pemeriksaan Metal Detector saat akan memasuki ruang sidang.
Penjagaan dari polisi dan juga satuan pengamanan yang berjumlah signifikan juga terlihat di setiap lantai di gedung yang berada di Jalan Merdeka Barat tersebut.
Ketatnya peraturan juga terasa di dalam ruang sidang. Komisioner KPU, Ferry Kurnia menuturkan bahwa dirinya sempat dilarang untuk mencatat di Tablet yang dia punya.
"Saya catat di tablet saya, terus petugas di dalam bilang, tidak boleh main ponsel. Saya bilang lagi, ini tablet dan saya cuma catat jalannya persidangan. Terus mau pakai apa lagi?" tutur Ferry di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
"Cahaya ponselnya silau, pak. Hakimnya terganggu. Bapak pakai kertas saja," cerita Ferry menyerupai petugas keamanan.
Ferry yang sempat tidak percaya permasalahan hal tersebut, akhirnya memilih mematikan tabletnya dan tidak melanjutkan catatan.
"Ya sudah berhenti saja. Daripada harus berdebat. Padahal saya duduk di tempat tamu, yang jauh dari tempat hakim," tambahnya.
Selain permasalahan ponsel, tata cara untuk duduk juga begitu diperhatikan di dalam ruang sidang.
Di ruang sidang Panel 2 misalnya, tamu tidak boleh menyilangkan kaki di dalam persidangan dan tidak boleh menyedekapkan tangan di dada saat mengikuti sidang.
Menurut petugas pengamanan, hal tersebut dilakukan guna menghormati persidangan di MK.
"Ini kan cuma buat sengketa pilkada saja. Kalau tidak ada perkara pilkada juga, tidak seketat ini," katanya.