Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Sarankan Ongen Ajukan Praperadilan

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada Doktor Yulian Paonganan (Ongen), untuk menempuh jalur hukum, atas penahanan dirinya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Margarito Sarankan Ongen  Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengamat Politik Margarito Kamis (kiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada Doktor Yulian Paonganan (Ongen), untuk menempuh jalur hukum, atas penahanan dirinya terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE.

"Gunakan jalur hukum yang sudah disediakan, dia (Ongen) bisa mempertanyakan apa dasarnya (Ongen ditangkap)?, sebaiknya lakukan praperadilan," kata Margarito kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).

Diketahui, Mabes Polri telah menahan Ongen karena mengunggah foto Jokowi-Nikita Mirzani selama 23 hari.

Dirinya mengaku terkejut karena rezim saat ini takut dikritik.

"Kritik itu juga bagian dari hak asasi manusia, tapi asal kritik ada buktinya dan harus tanggungjawab," kata Margarito.

Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Yulianus yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif.

Berita Rekomendasi

Terkait penahanannya itu, Yulianus ternyata mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulianus sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Saat dikonfirmasi atas hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan.

Menurutnya permohonan penangguhan penahanan masih dianalisa.

"Selama alasan penangguhan penahanan itu wajar, pasti kami pertimbangkan. Sejauh ini dia kooperatif dan itu jadi penilaian sendiri bagi kami. Saya melihat Ongen sangat welcom saat kami tunjukkan bukti-bukti dan berdiskusi soal gambar yang dipostingnya," kata Agung.

Atas perbuatannya, Yulianus dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas