Pemprov DKI Jakarta Laporkan Gratifikasi Rp 9,5 Miliar ke KPK
Laporan tersebut berasal dari dari Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari Pemerintah Provisi DKI Jakarta sekitar Rp 9,5 miliar.
Laporan tersebut berasal dari dari Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI Jakarta
"Senin lalu ada laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI dan Dinas Perumahan. Total penerimaan gratifikasi sekira Rp 9,5 miliar kalau kurs-nya hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Terkait laporan tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan barang yang diserahkan adalah berupa pecahan mata uang yang berbeda.
Giri pun mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tesrebut.
"Yang dilaporkan adalah penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar SGD810.000, USD100.000, Rp 190 juta," kata Giri saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membanggakan pejabatnya karena melaporkan penerimaan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp 10 miliar," kata Basuki, Selasa 12 Januari 2016
Laporan tersebut adalah nomor dua terbesar setelah laporan gratifikasi berlian dari Menteri ESDM Sudirman Said.