Wapres Dukung Ormas Penyebar Aliran Sesat Ditindak
Semua gerakan yang tidak sesuai dengan ajaran yang benar, itu harus dilarang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua organisasi yang menyebarkan ajaran sesat haruslah ditindak kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Ia menyebut organisasi semacam itu dapat dikatakan sudah melanggar hukum, sehingga bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.
"Semua gerakan yang tidak sesuai dengan ajaran yang benar, itu harus dilarang. Itu ada aturannya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2015).
Sejumlah aturan yang siap menjerat para pelaku penyebar aliran sesat antara lain adalah pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Saat ini organisasi masyarakat (ormas) yang tengah dituding banyak pihak telah menyebarkan ajaran sesat, adalah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Sejumlah anggota Gafatar diketahui telah memutuskan untuk kabur dari lingkungannya masing-masing, demi kepercayaannya.
Korban dari Gafatar antara lain adalah dokter Rica Tri Handayani, yang kabur dari kediamannya di Jogja dengan membawa anaknya yang masih balita, pada akhir 2015 lalu.
Dokter tersebut akhirnya ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Selain itu ada juga seorang pelajar asal Jogja, Muhammad Kevin Aprilio (16) yang menghilang sejak 26 November 2015.
Terkait Gafatar, Jusuf Kalla mengaku belum mendalami betul. Bila memang ormas tersebut terbukti telah menyebarkan ajaran sesat, maka ia mendukung penuh bagi pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
"Saya tidak memahami Gafatar itu. Tapi kalau itu memang melanggar, ya ada aturannya,"ujar Wapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.