Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Berterimakasih JK menjadi Saksi Meringankan

Saya berterimakasih kepada Pak JK yang mau menyempatkan hadir di persidangan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jero Wacik Berterimakasih JK menjadi Saksi Meringankan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Sidang yang diagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut ditunda karena adanya permintaan dari terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan Wapres Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan pada persidangan Kamis (14/1/2016) mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi kasus penggelapan dana operasional menteri, Jero Wacik mengucapkan rasa terimakasihnya atas kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dirinya di dalam persidangan.

"Saya berterimakasih kepada Pak JK yang mau menyempatkan hadir di persidangan dan mau memberikan keterangan yang meringankan bagi saya," ujar Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Jero juga mengatakan dalam keterangan Jusuf Kalla tentang PMK 3 Tahun 2006 itu yang dipakai mempersoalkan pertanggungjawaban saya, sudah dicabut.

Sedangkan saat ini peraturan tersebut diganti dengan PMK 268 tahun 2014.

"Semua dapat DOM dan itu lumpsum, tidak perlu mendapat izin dari siapa, dari siapa untuk memakai dana itu. Jadi hanya beri kwitansi saja," tambah Jero.

Sementara itu, JK dalam persidangan mengharapkan kepada majelis hakim Tipikor untuk mempertimbangkan keterangannya juga untuk para menteri yang terkena kasus korupsi dana operasional menteri (DOM).

"Keterangan ini juga untuk semua menteri yang terkena kasus DOM. Bahwa mekanisme pemakaian dana tersebut memang hanya langsung lumpsum saja. Tidak perlu rupiah per rupiah," kata JK.

Berita Rekomendasi

Diketahui, JK hadir dalam kapasitasnya menjadi saksi terdakwa Jero Wacik telah merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Sementara masih terdapat dua perbuatan lainnya, yaitu; Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Serta, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.

Kedatangan JK dijaga ketat oleh Paspampres di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak ada tamu yang dapat masuk ke ruang sidang Kartika I di gedung tersebut. Hanya saja, tamu dapat mendengarkan dari layar yang sudah disiapkan di luar ruang sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas