Jero Wacik Berterimakasih JK menjadi Saksi Meringankan
Saya berterimakasih kepada Pak JK yang mau menyempatkan hadir di persidangan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi kasus penggelapan dana operasional menteri, Jero Wacik mengucapkan rasa terimakasihnya atas kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dirinya di dalam persidangan.
"Saya berterimakasih kepada Pak JK yang mau menyempatkan hadir di persidangan dan mau memberikan keterangan yang meringankan bagi saya," ujar Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Jero juga mengatakan dalam keterangan Jusuf Kalla tentang PMK 3 Tahun 2006 itu yang dipakai mempersoalkan pertanggungjawaban saya, sudah dicabut.
Sedangkan saat ini peraturan tersebut diganti dengan PMK 268 tahun 2014.
"Semua dapat DOM dan itu lumpsum, tidak perlu mendapat izin dari siapa, dari siapa untuk memakai dana itu. Jadi hanya beri kwitansi saja," tambah Jero.
Sementara itu, JK dalam persidangan mengharapkan kepada majelis hakim Tipikor untuk mempertimbangkan keterangannya juga untuk para menteri yang terkena kasus korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Keterangan ini juga untuk semua menteri yang terkena kasus DOM. Bahwa mekanisme pemakaian dana tersebut memang hanya langsung lumpsum saja. Tidak perlu rupiah per rupiah," kata JK.
Diketahui, JK hadir dalam kapasitasnya menjadi saksi terdakwa Jero Wacik telah merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Sementara masih terdapat dua perbuatan lainnya, yaitu; Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Serta, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.
Kedatangan JK dijaga ketat oleh Paspampres di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak ada tamu yang dapat masuk ke ruang sidang Kartika I di gedung tersebut. Hanya saja, tamu dapat mendengarkan dari layar yang sudah disiapkan di luar ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.