Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng Kecewa Tidak Ditahan KPK

Ternyata, Choel tetap diizinkan pulang ke rumahnya karena penyidik belum menahan tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Choel Mallarangeng Kecewa Tidak Ditahan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Adik mantan Menpora yang biasa disapa Choel tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng sudah bersiap-siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, Choel tetap diizinkan pulang ke rumahnya karena penyidik belum menahan tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 itu.

"Nggak jadi (ditahan)," kata Choel usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Choel sendiri mengakui tidak ada hal baru terkait dalam pemeriksannya hari ini yang diperkirakan berlangsung sekitar lima jam.

Choel pun mengaku sejak awal telah mengakui soal penerimaan uang terkait proyek tersebut.

"Ah nggak ada yang baru, kita sudah tahu nggak ada yang baru," kata Choel.

Choel pun akhirnya membawa kembali tas berisi pakaian yang dibawanya sejak tadi pagi. Choel mengaku tidak tahu lagi kapan diperiksa penyidik.

Berita Rekomendasi

Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar

Sebelumnya, Choel ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.

Choeld diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas