Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Belum Ada Kebutuhan Menahan Choel Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada kebutuhan untuk menahan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: Belum Ada Kebutuhan Menahan Choel Mallarangeng
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Adik mantan Menpora yang biasa disapa Choel tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada kebutuhan untuk menahan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Choel hari ini diperiksa untuk pertama kalinya usai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 itu.

"Belum ada kebutuhan untuk menahan tersangka AZM (Choel, red). Masih dilakukan pendalaman tersangka dan saksi-saksi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1/2016).

Menurut Yuyuk, walau Choel mengaku sudah siap ditahan di KPK, namun penahanan tersebut tetap merupakan wewenang penyidik.

"Sepenuhnya kewenangan penyidik," tutur Yuyuk.

Sebelumnya, Choel saat tiba di KPK hari ini mengaku sudah siap lahir batin ditahan lembaga antirasuah itu. Sebagai bentuk kesiapannya, Choel pun menenteng pakaiannya yang sudah disusun di tas berukuran besar.

Adik kandung mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu kecewa lantaran belum ditahan.

Berita Rekomendasi

"Nggak jadi (ditahan)," kata Choel usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di KPK.

Choel sendiri mengakui tidak ada hal baru terkait dalam pemeriksaannya hari ini yang diperkirakan berlangsung sekitar lima jam. Choel pun mengaku sejak awal telah mengakui soal penerimaan uang terkait proyek tersebut.

"Ah nggak ada yang baru, kita sudah tahu nggak ada yang baru," kata Choel.

Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.

Choel diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas