Presiden Komisaris Bumi Serpong Damai Mangkir dari Panggilan KPK
Presiden Komisaris PT Bumi Serpong Damai Tbk, Muktar Widjaja mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris PT Bumi Serpong Damai Tbk, Muktar Widjaja mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muktar sedianya hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Belum diterima info, kenapa Muktar Widjaja sampai saat ini tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1/2016).
Belum diketahui sebab pemanggilan komisaris Sinarmas Land itu. Menurut Yuyuk, kehadiran Widjaja, karena keterangannya dibutuhkan penyidik terkait kasus tersebut.
"Seorang saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka penyidikan," tutur Yuyuk seraya menambahkan pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk memangil anak pendiri Sinarmas Group itu.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.