Mahfudz Siddiq: WNI Gabung ke Suriah Langsung Cabut Paspor
Kata Mahfudz, harusnya Pemerintah langsung mencabut passport WNI yang berangkat dan bergabung ke ISIS.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai masing-masing lembaga penegak hukum antiteror di Indonesia tidak memiliki penafsiran yang baik terhadap undang-undang terkait terorisme.
Mahfudz pun mencontohkan mengenai keberangkatan sejumlah WNI ke Syria tahun lalu yang ditengarai akan bergabung ISIS.
Menurut Mahfudz, Indonesia kebingungan untuk memperlakukan warganya yang diduga terlibat organisasi teror.
Menurut Mahfud, Pemerintah waktu itu berpendapat tidak bisa mengambil tindakan dan hanya bisa menunggu mereka pulang.
Kata Mahfudz, harusnya Pemerintah langsung mencabut passport WNI yang berangkat dan bergabung ke ISIS.
Dengan demikian, mereka tidak bisa pulang ke Indonesia
"Saya bilang cabut saya paspornya sehingga dicabut paspornya mereka tidak bisa pulang," kata Mahfudz saat diskusi bertajuk 'Di Balik Teror Jakarta', Jakarta, Sabtu (16/1/2016).
Menurut dia, dasar hukum pencabutan paspor bisa ditafsirkan dari Undang-Undang Terorisma yang melakukan tindak dan teror di wilayah yuridiksi negara lain.
"Dasar hukumnya jelas kalau kita perluas tafsirnya. Di Undang-Undang Terrorisme, kalau WNI di wilayah yurisdiksi negara lain melakuan tindakan teror ada sanksi hukumannya," tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.