Usul BIN Tangkap Pelaku Teror Dinilai Merusak Sistem Penegakan Hukum
Hendardi meminta BIN tidak meminta kewenangan setiap ada peristiwa teror.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menolak usulan Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta kewenangan baru untuk menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai pelaku teror.
Menurut Hendardi, usulan tersebut berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Ketidakmampuan BIN mendeteksi potensi teror bukan karena keterbatasan kewenangan tetapi karena kinerja institusi ini yang belum optimal," kata Hendardi melalui pesan singkat, Minggu (17/1/2016).
Oleh karenanya, Hendardi meminta BIN tidak meminta kewenangan setiap ada peristiwa teror.
Isu utamanya adalah koordinasi antar institusi penegak hukum dan intelijen.
Ia mengingatkan tugas BIN itu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak.
Sehingga peran vital BIN terletak pada koordinasi.
"Kalau BIN jalan sendiri, maka sulit BIN bisa berkontribusi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Gejala BIN jalan sendiri tampak jelas dalam penanganan kelompok Din Minimi di Aceh," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.