Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Gugatan Digugurkan MK, KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Dengan penetapan itu, KPUD akan tetap pada keputusannya mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Banyak Gugatan Digugurkan MK, KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitus lainnya meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/1/2015). Mahkamah Konstitusi memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 dari 40 gugatan pemilihan kepala daerah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela, Senin (18/1/2016) siang.‎

Dengan penetapan itu, KPUD akan tetap pada keputusannya mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara.

‎"SK‎ (yang lama) tetap berlaku, dan kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan putusan ini KPU jadinya sudah dapat menetapkan pasangan calon terpilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Terlebih ungkap Hadar, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ditambah lima perkara yang gugatannya ditarik pemohon sebelumnya.

"Mungkin dalam waktu satu hari setelah kami dapatkan putusan ini, kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih ke-21 daerah ini.‎ Karena terkait dengan perolehan suara pasangan calon terpilih, putusan MK ini sudah final dan mengikat," kata Hadar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas