BIN Dikhawatirkan Salah Gunakan Wewenang Bila Diberi Hak Menangkap dan Menyidik
Usulan tersebut meminta agar aparat BIN mendapat kewenangan untuk menangkap tersangka teroris.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengakui munculnya usulan revisi UU no 17/2011 tentang intelejen.
Usulan tersebut meminta agar aparat BIN mendapat kewenangan untuk menangkap tersangka teroris.
Hasanuddin pun menjelaskan fungsi intelejen sesuai dengan pasal 6 ayat 1 adalah menyelenggarakan penyelidikan , pengamanan dan penggalangan.
Sedangkan dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan penyelidikan dimaksud adalah terdiri dari rangkaian upaya , kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari , menemukan dan mengolah informasi menjadi intelejen , serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
"Memberikan kewenangan menangkap kepada aparat BIN saat UU itu dibuat ditolak oleh komunitas publik karena bila diberi kewenangan menangkap , secara otomatis juga harus memiliki kewenangan sebagai penyidik. Dan ini bertentangan dengan KUHP," tutur Hasanuddin melalui pesan singkat, Senin (18/1/2016).
Ia mengatakan kewenangan menyidik dan menangkap bagi aparat intelejen dihawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sebab, intelejen pasti bekerja secara tertutup , dan menangkap kemudian menahan seseorang secara tertutup bertentangan dengan HAM dan juga KUHAP.
"Untuk itu kewenangan BIN diberi ruang dalam pasal 34 tertulis tidak melakukan penangkapan atau penahanan " tetapi dapat bekerja sama dengan penegak hukum terkait," kata Politikus PDIP itu.
Oleh karenanya, Hasanuddin menilai BIN dapat membentuk team gabungan dengan unsur terkait.
"Unsur terkait atau penegak hukum itulah nanti yang akan melakukan penangkapan," katanya.